VOX TIMOR – Menyambut Hari Dharma Karya Dhika Ke-77, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan kegiatan pelayanan Paspor Masuk Desa.
Pelayanan Paspor Masuk Desa di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Dengan adanya paspor, masyarakat tidak lagi menggunakan fasilitas Pas Lintas Batas karena kebijakan peraturan dari negara Timor Leste.
Baca Juga: Dua Politisi PDI-P Buronan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Yang Bersangkutan Kooperatif
Selain itu, dengan adanya paspor bisa menekan kasus perlintasan ilegal WNI ke Timor Leste.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa 25-26 Juli 2022 bertempat di Desa Alas Selatan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Revi Arinal Hakim dan enam anggota tim, mengatakan giat Paspor Masuk Desa tersebut dipimpinnya berjalan aman hingga selesai.
Baca Juga: Ikuti Festival di Amerika Mewakili Indonesia, Arsy Hermansyah Jadi Penyanyi Go Internasional
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim kepada VoxTimor.com, Selasa 26 Juli 2022.