VOX TIMOR - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di berbagai daerah tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.
Momentum Pilkades ini sekaligus dimanfaatkan untuk program peningkatan vaksinasi Covid-19.
Termasuk di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Dalam Perbub Malaka nomor 31 Tahun 2022, disebutkan tentang salah satu kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa adalah wajib sudah divaksin booster atau dosis ketiga, yang dibuktikan dengan sertifikat divaksin booster atau dosis ketiga.
Baca Juga: Binda NTT Himbau Masyarakat Untuk Patuhi Prokes dan Ikut Vaksin Booster
Dalam Perbub itu disebutkan juga tentang salah satu kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa, yang bakal maju selain diwajibkan memiliki surat keterangan kesehatan bebas Narkoba dari rumah sakit juga diwajibkan memiliki surat pernyataan tidak pernah tersandung kasus hukum pengadilan.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Malaka nomor 31 Tahun 2022, pelaksanaan pilkades serentak wajib menyesuaikan prokes.
Baca Juga: Pilkades Malaka: Perangkat dan Kades Hanya Cuti, BPD Wajib Mundur
Pertama, fungsi pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga desa, pembatasan mobilitas dan kegiatan lainnya.