Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak,Desa Sisi,Desa Muke dan Desa Wederok.
Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Malaka nomor 31 Tahun 2022, paragraf 1 pasal 17 menjadi persyaratan khusus bagi mantan Kepala Desa yang ingin calon lagi.
Baca Juga: Sebanyak 6 Tanaman Obat Stroke Yang Dapat Ditanam Di Rumah. Ayo Tanam Sekarang!
"Telah menyampaikan laporan akhir masa jabatan dan tidak sedang menjalani tuntutan ganti kerugian negara atau daerah. Jika kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," demikian bunyi Perbub Malaka nomor 31 Tahun 2022.***