PNS Tak Perlu Mundur Jika Maju Calon Kepala Desa, Tapi Ada Syaratnya

- 30 Juli 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades /Dok/ Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa dalam helatan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. 

Namun syaratnya mereka harus mendapatkan izin dari pimpinannya.

Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Malaka.

Baca Juga: Neptu Jawa: Cara Menghitung Weton Dengan Mudah dan Artinya

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak,Desa Sisi,Desa Muke dan Desa Wederok.

Namun demikian bagi kalangan PNS, TNI dan Polri ada aturan yang mengikat sebagai PNS, TNI dan Polri yang harus dipenuhi. Terutama saat daftar dia harus mendapatkan izin dari atasannya.

Baca Juga: Apa Masalahnya? Penyanyi Nowela Diperiksa Penyidik KPK

ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x