Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.
Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan berkaitan dengan berbagai instansi/lembaga.
Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi "mengorbankan" waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari," ujar Mochamamad Afifuddin.
Biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa menghabiskan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan lainnya.
Setelah itu, KPU mensimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari.
KPU akan menekankan pada dua aspek yang dipertimbangkan.
Pertama, pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.