Soal Pilkades Malaka, Bupati Simon: Jangan Buat Polemik, Tidak Ada Coret Mencoret 

23 Agustus 2022, 14:22 WIB
Bupati Malaka, Doktor Simon Nahak. /Oktavinus seldy/Voxtimor.Pikiran-Rakyat.com

VOX TIMOR - Tahapan Pemilihan Kades (Pilkades) di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT kian memanas membuat atensi dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. 

Pilkades di Kabupaten Malaka juga ditakutkan akan menjadi konflik fisik seperti Pilkada Malaka 2020 lalu.

Karena itu Bupati Simon Nahak berharap para penjabat desa dan kepala desa menjaga keamanan di wilayahnya, agar tidak terjadi konflik fisik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Mantapkan Hati! Honorer Bakal Dihapus 2023 dan Diangkat Jadi PPPK ?

"Berniat akan maju lagi, yah silakan, tetapi harus berbuat baik. Berniat maju tetapi bermusuhan dengan masyarakat dan ciptakan konflik, yah gimana orang mau memilih," kata Bupati Simon Nahak dalam arahan kepada sejumlah kepala desa dan penjabat desa di Kecamatan Rinhat, Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

Bupati Simon menegaskan, sejauh ini dirinya tidak perna melarang atau mencabut hak para kepala desa yang berniat ingin mencalonkan diri pada Pilkades 2022 mendatang.

Baca Juga: Fakta Baru! Uang Senilai 730 Miliar Dari Judi Online Dibekukan PPATK

"Selama konstitusi tidak melarang, buat apa saya melarang. Maju saja, silakan maju karena saya tidak suka coret mencoret (bakal calon kades), saya tidak begitu," tegas Bupati Simon Nahak yang berharap Pilkades Malaka bisa berjalan dengan aman dan damai.

Meski tidak ada coret mencoret, Bupati Simon menambahkan akan mengikuti aturan antara lain mengikuti seleksi oleh dinas PMD.

Baca Juga: Diwakili Ayahnya, Brigadir Yoshua Diwisudakan dan Kantongi IPK 3,28

"Saya sedih, ketika kepala desa dan penjabat desa mencegah warganya dan tidak berikan keterangan karena tidak mendukungnya. Itu konyol, tidak boleh seperti itu,' tegas Bupati Simon dalam arahannya itu.

Tahapan Pilkades

Jadwal pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serantak di Kabupaten Malaka diagendakan pada Desember 2022.

Sementara tahapan Pilkades serantak pada 127 Desa di Kabupaten Malaka diselenggarakan atau dimulai pada 14 Agustus sampai 2 Desember 2022.

Baca Juga: Kader Partai PSI Buka Suara Soal Berantas Judi, Minta Polisi Jangan Tebang Pilih OTT

Pertama dari Badan Permusyawartan Desa (BPD) menyurati Kepala Desa untuk melakukan mempersiapkan laporan akhir jabatan.

Sesuai Undang-Undang sebelum enam bulan masa jabatan kepala desa berakhir, BPD menyurati agar desa membuat laproran akhir masa jabatan setelah itu dari Desa menyurati kembali BPD untuk membentuk panitia seleksi calon desa.

Pilkades serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati Malaka. 

Baca Juga: Pentingkah Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak

Syarat Perbub itu diambil dari Undang-Undang istilahnya mutatis-mutandis. Jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbub dan mungkin Perbub itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati.

Tidak dilakukan tes bagi para calon Kepala Desa, Kecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten.

Baca Juga: Fakta Baru! Uang Senilai 730 Miliar Dari Judi Online Dibekukan PPATK

Kemudian proses pelantikan kepala desa terpilih akan berlangsung pada 14 Februari 2023.***








 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler