Presiden Jokowi Sudah Mantapkan Hati! Honorer Bakal Dihapus 2023 dan Diangkat Jadi PPPK ?

- 23 Agustus 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi foto Presiden Jokowi
Ilustrasi foto Presiden Jokowi /JG/juniar/IG/@jokowi

VOX TIMOR - Pemerintah beberapa waktu lalu telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

 Permintaan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim Mahfud MD, seperti dikutip Senin 23 Agustus 2022  dari berbagai sumber.

Mahfud juga meminta pegawai non-ASN dapat diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Baca Juga: Simak Edaran Pembayaran TPG dan TKG Untuk Guru non PNS Yang Lolos Seleksi PPPK 2021

Adapun pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi.

Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.

Baca Juga: Diduga Polres Mabar Buat Teka Teki Kasus Tanah BKSDA Wae Wu'ul, Foramata Desak Polda NTT Ambil Alih

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah