Simak Edaran Pembayaran TPG dan TKG Untuk Guru non PNS Yang Lolos Seleksi PPPK 2021

- 23 Agustus 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Menjelaskan Penempatan Guru Lulus Passing Grade dalam PPPK 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum./
Ilustrasi. Kemdikbud Menjelaskan Penempatan Guru Lulus Passing Grade dalam PPPK 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum./ /Instagram.com/@nadiemmakarim

VOX TIMOR - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan aturan baru terkait tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) bagi guru honorer atau non PNS yang lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada 2021.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 terkait mekanisme pembayaran TPG dan TKG yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
 
Dalam surat edaran disebutkan, bagi guru non PNS penerima TPG dan TKG yang SKTP dan SKTK-nya diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, pembayaran masih dilakukan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Sumber pembayaran berasal dari APBN dengan besaran sesuai aturan yang berlaku selama ini.

Baca Juga: Surya Paloh Bilang NasDem Tetap Usung Ganjar Capres, Apa Kata Puan Maharani?
 
TPG dan TKG bagi guru non PNS otomatis dihentikan bila guru yang bersangkutan sudah mengubah status sebagai guru PPPK.

Guru yang bersangkutan akan beralih status sebagai guru PPPK dan berhak menerima TPG atau TKG guru PPPK. 

TPG dan TKG bagi guru non PNS akan otomatis dihentikan bila guru yang bersangkutan sudah melakukan proses perubahan status sebagai guru PPPK.

Baca Juga: Dari Kebun Bridge Academy Stefanus Gandi Ajak Generasi Muda Jadi Petani dan Wirausaha Pertanian

Bila itu sudah dilakukan, maka otomatis guru yang bersangkutan akan  beralih status sebagai guru PPPK dan berhak menerima TPG atau TKG guru PPPK. P

embayaran TPG dan TKGnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang besarannya sesuai aturan selama ini.

Surat Edaran Dirjen GTK itu juga menyebutkan, bila guru non PNS yang lolos seleksi PPPK dan ingin melakukan perubahan status menjadi guru PPPK, maka harus secepatnya memproses Nomor Induk PPPK dan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui laman info GTK.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x