Upaya guru tersebut juga harus didukung Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik.
Baca Juga: Fakta Baru! Uang Senilai 730 Miliar Dari Judi Online Dibekukan PPATK
Pada lampiran surat edaran itu, dijelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan guru non PNS yang sudah lolos seleksi PPPK untuk melakukan pemutahiran data kepegawaian menjadi guru PPPK di laman info GTK.
Selain itu, juga diberikan panduan bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan pembayaran TPG dan TKG guru PPPK melalui aplikasi SIM pembayaran atau SIM-BAR.***