Pilkades 2022: Simak Syarat Calon Kepala Desa Yang Harus Dipenuhi Kandidat? 

30 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi Pilkades. /Antara

VOX TIMOR - Berdasarkan UU Desa, terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015. 

Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.

Syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati.

Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Maluku Tengah, Warga Mengungsi

Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun.

Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.

Baca Juga: Menunggu Klarifikasi Video Mastrubasi, Ardhito Pramono Akan Manggung di Konser 25 Shining Years Concert Rossa

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang- undangan di atas, maka syarat umur calon kepala desa adalah 25 tahun.

Syarat Administratif Calon Kepala Desa

Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang.

  1. Bebas dari narkoba;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”);
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  5. Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir;
  6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort;
  8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa;
  9. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai;
  10. Bukan sebagai pengurus partai politik;
  11. Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”);
  12. Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI/POLRI,
  13. Bukti lunas dan/atau surat keterangan lunas PBB-P2;
  14. Surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya;
  15. Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran;
  16. Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa;
  17. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;
  18. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  19. Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup;
  20. Memenuhi kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Neptu Jawa: Cara Menghitung Weton Dengan Mudah dan Artinya

Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, terdapat juga syarat calon kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler