PNS Tak Perlu Mundur Jika Maju Calon Kepala Desa, Tapi Ada Syaratnya

30 Juli 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi Pilkades /Dok/ Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa dalam helatan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. 

Namun syaratnya mereka harus mendapatkan izin dari pimpinannya.

Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Malaka.

Baca Juga: Neptu Jawa: Cara Menghitung Weton Dengan Mudah dan Artinya

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak,Desa Sisi,Desa Muke dan Desa Wederok.

Namun demikian bagi kalangan PNS, TNI dan Polri ada aturan yang mengikat sebagai PNS, TNI dan Polri yang harus dipenuhi. Terutama saat daftar dia harus mendapatkan izin dari atasannya.

Baca Juga: Apa Masalahnya? Penyanyi Nowela Diperiksa Penyidik KPK

ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati.

Diberitakan sebelumnya, hasil pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Informasi terbaru, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini kurang dari yang diusulkan.

Baca Juga: Video Syur Pria Mirip Ardhito Pramono, Menjadi Trending Twitter

Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Rp3,9 miliar hanya direalisasikan Rp1,4 miliar.

Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang

Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Pada UU Desa tersebut terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.

Baca Juga: Menuju Prototipe Sekolah Antikorupsi, SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Ingin Lahirkan Generasi Berintegritas

Pada putusan tersebut Pasal 33 huruf (g) UU Desa yang mengatur bahwa satu syarat calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler