Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai 14 Juni 2022, Begini Kata Komisioner KPU-RI

19 Mei 2022, 17:34 WIB
pemilu masih lama, nama bakal calon presiden sudah mulai ramai /

VOX TIMOR - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 sehingga langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu.

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin. IA mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum, Ira Ua Kalah Praperadilan Melawan Polda NTT

Mulai tanggal tersebut, langkah-langkah menuju Pemilu atau pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

"Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan," kata Mochamamad Afifuddin seperti dikutip Voxtimor.com dari Antara.

Baca Juga: Pemprov NTT Usulkan Kopi Flores Tampil di Event Government (G20) di Bali Salah satunya Kopi Robusta Manggarai

Pernyataan itu disampaikan pada acara Simposium Nasional "Hukum Tata Negara" yang diadakan secara virtual pada Rabu, 18 Mei 2022.

Alasannya belum disahkannya PKPU yaitu karena masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan.

Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Baca Juga: Pemprov NTT Usulkan Kopi Flores Tampil di Event Government (G20) di Bali Salah satunya Kopi Robusta Manggarai

Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan berkaitan dengan berbagai instansi/lembaga.

Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi "mengorbankan" waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari," ujar Mochamamad Afifuddin.

Baca Juga: Irawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide Akan Bebas, Jika Menang Praperadilan Melawan Polda NTT

Biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa menghabiskan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan lainnya.

Setelah itu, KPU mensimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari.

KPU akan menekankan pada dua aspek yang dipertimbangkan.

Pertama, pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Baca Juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang.

Akan tetapi, kedua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik yang bisa diambil.

Mochamamad Afifuddin menambahkan bahwa mulai awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan.

Baca Juga: Polda NTT Ajukan 42 Bukti, Praperadilan Status Tersangka Ira Ua Diputuskan Besok

Pendaftaran partai politik menjadi salah satu momen penting yang menyangkut kemeriahan pemilu.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik untuk peserta Pemilu 2024.

Selama ini, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau bahkan juga pendek.

Baca Juga: Artis Cantik Sandra Dewi Ungkap Alasan Dinikahi Harvey Moeis dan Kisah Haru Pacaran Mereka

Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Hal ini karena kekhawatiran akan adanya polarisasi dan lain sebagainya.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler