Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum, Ira Ua Kalah Praperadilan Melawan Polda NTT

- 19 Mei 2022, 12:16 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

VOX TIMOR - Putusan praperadilan, penetapan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira sebagai tersangka pembunuhan Astri dan Lael adalah sah secara hukum.

Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan, penetapan Tersangka kepada Pemohon Ira Ua oleh penyidik Polda NTT pada tanggal 26 April 2022 adalah sah secara hukum.

Melansir victorynews.id, putusan majelis hakim tersebut disambut sorak sorai massa yang memadati ruang tunggu PN Kupang.

Baca Juga: Bawaslu Malaka Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPTb

Sidang sedianya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 19 Mei 2022 pukul 11.00 Wita.

Sidang dipimpin dipimpin hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Sebelumnya dalil dari pemohon (Ira Ua) dinilai tidak relevan secara hukum.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tersangka Ira Ua Ajukan Sejumlah Barang Bukti, Apakah Akan Bebas?

"Pemohon (Ira Ua) di pihak yang kalah, menolak semua eksepsi seluruhnya," tutur Hakim tunggal Derman P Nababan.

Kuasa Hukum Tersangka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x