VOX TIMOR - Sidang pra peradilan oleh pihak Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua terhadap Polda NTT kembali digelar, Selasa 17 Mei 2022.
Sebelumnya, kuasa pemohon ingin mengajukan tanggapan atas eksepsi termohon namun tidak di berikan kesempatan oleh majelis hakim.
Hakim menilai tanggapan itu disampaikan nantinya pada waktu persidangan dengan agenda pembuktian.
Baca Juga: Sifat Zodiak Libra Cukup Unik, Menjunjung Tinggi Keadilan
Ira Ua mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTT atas kasus tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang dilakukan Randy Badjideh (suami Ira Ua).
Sidang ketiga ini digelar di pengadilan negeri Kelas IA Kupang dikawal aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota.
Agenda sidang ketiga kali ini adalah pemberian bukti dari pemohon berupa surat, saksi dan ahli.
Baca Juga: Zodiak Ini, Paling Sering Menunjukkan Bahasa Cinta dengan Tindakan
Ratusan anggota kepolisian dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengamankan pelaksanaan sidang yang dimulai pukul 10:30 wita ini.