Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Berikut Kategorinya

- 24 Agustus 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi guru honorer berunjuk rasa.
Ilustrasi guru honorer berunjuk rasa. /Pikiran-Rakyat.com

VOX TIMOR - Menpan RB berikan keistimewaan kepada guru honorer dengan beberapa kategori ayang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes atau ujian.

Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tertanggal 22 Juli 2022, yang menjelaskan bahwa setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer agar bisa ikuti seleksi PPPK 2022.

Sehingga, seluruh guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang harus memperhatikan kriteria peserta yang ditentukan oleh Menpan RB.

Jika tenaga honorer tidak memenuhi satu kriteria saja, maka bisa dipastikan akan gagal mendapatkan kesempatan untuk menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Desak Kapolri Dinonaktifkan, Benny Harman Kini Memeluk Jenderal Listyo Sigit Prabowo  

menpan RB juga memberikan keistimewaan kepada guru honorer dengan kategori tertentu untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes atau ujian.

Seperti yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, yang juga berisi informasi bahwa ada kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Deolipa Yumara Blak Blakan Soal Kode 303 Ferdy Sambo ke Rekening Mantan Kapolri

Berikut kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes, simak sebagai berikut:

  1. Guru THK-II Lulus Passing Grade

Guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes yaitu  guru THK-II yang lulus passing gradee pada PPK 2021 dan belum memperoleh formasi.

Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 dimana saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021

Baca Juga: Diwakili Ayahnya, Brigadir Yoshua Diwisudakan dan Kantongi IPK 3,28

  1. Guru Sekolah Negeri yang Lulus Passing Grade

Guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Kategori ini ditujukan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Maka pada seleksi PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

Baca Juga: Surya Paloh Bilang NasDem Tetap Usung Ganjar Capres, Apa Kata Puan Maharani?

  1. Guru Sekolah Swasta yang Lulus Passing Grade

Guru sekolah swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 tetapi belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022 mendatang.

Kedepannya, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes pada seleksi PPPK 2021 saat mengikuti seleksi PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

Baca Juga: Gegara Drama Ferdy Sambo, Sebanyak 5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana

  1. Lulusan PPG yang Sudah Lulus Passing Grade

Guru lulusan PPG yang lulus passing grade akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022 mendatang.

Lulusan PPG yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 cukup menyerahkan hasil seleksi PPPK 2021 pada saat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Gegara Salah Gunakan Jabatan, Kadis Ini Dinonjobkan Oleh Bupati Malaka

  1. Guru THK-II

Guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategorii pelamar prioritas 2.

Sebenarnya, pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh kemendikbudristek.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ternyata Anak Pensiunan Jenderal TNI Bintang Satu atau Brigjen

  1. Guru THK-II yang Belum Lulus Passing Grade

Guru THK-II yang belum lulus passing graded, yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, maka kedepannya guru kategori ini akan masuk sebagai prioritas 2.

  1. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021

Guru non ASN atau guru honorer di sekolah Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum pernah mengikuti seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Menpan RB Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

  1. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021

Guru non ASN di sekolah Negeri yang belum lulus passing grade 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Menpan-RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah