VOX TIMOR - Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus Polri sedang menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama 5 perwira Polri lainnya.
Saat ini kelima personel tersebut sudah ditempatkan di tempat khusus sejak diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik bersama 10 personel lainnya.
Mereka diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Janggal! Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ungkap Posisi Otak Bergeser ke Perut, Ada 2 Luka Fatal
Kelima perwira Polri ini merupakan bagian dari 15 personel yang ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil pemeriksaan mendalam inspektur khusus, kelimanya diduga melakukan tindak pidana mengahalangi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Termasuk lima perwira polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Baca Juga: Bupati Malaka Copot Kadis Kominfo, Emus Laka Ditunjuk Jadi Plt
Penyidik membagi lima klaster untuk menentukan pihak yang terlibat dalam skenario menutup kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.