- Guru THK-II Lulus Passing Grade
Guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes yaitu guru THK-II yang lulus passing gradee pada PPK 2021 dan belum memperoleh formasi.
Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 dimana saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021
Baca Juga: Diwakili Ayahnya, Brigadir Yoshua Diwisudakan dan Kantongi IPK 3,28
- Guru Sekolah Negeri yang Lulus Passing Grade
Guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.
Kategori ini ditujukan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Maka pada seleksi PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.
Baca Juga: Surya Paloh Bilang NasDem Tetap Usung Ganjar Capres, Apa Kata Puan Maharani?
- Guru Sekolah Swasta yang Lulus Passing Grade
Guru sekolah swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 tetapi belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022 mendatang.
Kedepannya, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes pada seleksi PPPK 2021 saat mengikuti seleksi PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.
Baca Juga: Gegara Drama Ferdy Sambo, Sebanyak 5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana
- Lulusan PPG yang Sudah Lulus Passing Grade
Guru lulusan PPG yang lulus passing grade akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022 mendatang.