Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Berikut Kategorinya

- 24 Agustus 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi guru honorer berunjuk rasa.
Ilustrasi guru honorer berunjuk rasa. /Pikiran-Rakyat.com

Lulusan PPG yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 cukup menyerahkan hasil seleksi PPPK 2021 pada saat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Gegara Salah Gunakan Jabatan, Kadis Ini Dinonjobkan Oleh Bupati Malaka

  1. Guru THK-II

Guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategorii pelamar prioritas 2.

Sebenarnya, pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh kemendikbudristek.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ternyata Anak Pensiunan Jenderal TNI Bintang Satu atau Brigjen

  1. Guru THK-II yang Belum Lulus Passing Grade

Guru THK-II yang belum lulus passing graded, yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, maka kedepannya guru kategori ini akan masuk sebagai prioritas 2.

  1. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021

Guru non ASN atau guru honorer di sekolah Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum pernah mengikuti seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Menpan RB Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

  1. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021

Guru non ASN di sekolah Negeri yang belum lulus passing grade 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.***

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Menpan-RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah