Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru menjadi tidak terpenuhi.
Lalu apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang?
Menurut Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka, tidak ada perubahan total JP antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar.
Di Kurikulum Merdeka Belajar JP untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Jadi, jika dihitung JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler saja maka seolah JP menjadi menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013. Padahal selisih JP tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Jika beban kerja guru dari JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler belum mencapai 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, maka akan tetap dihitung telah mencapai 24 JTM dalam sepekan karena JP projek penguatan profil pelajar Pancasila juga dihitung sebagai beban kerja guru.
Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta
Demikian fakta terkait apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku.***