Cek Faktanya, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Gegera Kurikulum Merdeka Berlaku? 

- 21 Juni 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Metode Pembelajaran untuk Anak SD
Ilustrasi Metode Pembelajaran untuk Anak SD /Buku Tematik Siswa SD/MI Kelas 3

Peserta didik, terdiri atas PAUD (usia 4-6 tahun), SD (kelas I, II, IV, dan V), SMP (kelas VII dan VIII), serta SMA (kelas X dan XI).

3. Tahun ketiga

Peserta didik, terdiri atas PAUD (usia 3-6 tahun), SD (kelas I, II, III, IV, V, dan VI), SMP (kelas VII, VIII, dan IX), serta SMA (kelas X, XI, dan XII).

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar, terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta

Beban kerja guru ketika Kurikulum Merdeka Belajar berlaku adalah minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, kecuali bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku?

Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.

Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah