Karena itu, jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru menjadi tidak terpenuhi.
Lalu apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang? Cek fakta dan uraian lengkapnya berikut ini.
Informasi Terbaru
Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum belajar di mana menekankan konten belajar yang optimal agar siswa dapat lebih memahami konsep dan menguatkan kompetensi.
Kurikulum Merdeka Belajar diagendakan akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang dan merupakan sebuah kurikulum pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Menurut Kepmendikbud Nomor 56/M/2022, Kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan secara bertahap, sebagai berikut:
1. Tahun pertama
Peserta didik, terdiri atas PAUD (usia 5-6 tahun), SD (kelas I dan IV), SMP (kelas VII), serta SMA (kelas X).
2. Tahun kedua