Cek Faktanya, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Gegera Kurikulum Merdeka Berlaku? 

- 21 Juni 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Metode Pembelajaran untuk Anak SD
Ilustrasi Metode Pembelajaran untuk Anak SD /Buku Tematik Siswa SD/MI Kelas 3

VOX TIMOR - Cek faktanya di sini. Apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku? 

Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru atau adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di luar gaji bulanan dan umumnya disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali dalam setahun anggaran.

 

Tunjangan Sertifikasi Guru diatur dalam UU Guru dan Dosen, dimana Guru dan Dosen akan mendapat sebuah Tunjangan. Namun, benarkah tunjangan tersebut akan dihapus?

Baca Juga: Lagi Heboh! Perempuan Ini Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar Gegara Ingkar Janji Menikahi

Pasalnya, salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban kerja guru baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka Belajar adalah sama yakni minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan.

Akan tetapi, yang membedakan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar adalah Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.

Baca Juga: Anaknya Sukses Jadi Bupati Malaka, Oma Bernadeta Hoar Begitu Sederhana

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x