Lagi Heboh! Perempuan Ini Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar Gegara Ingkar Janji Menikahi

- 21 Juni 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi uang./
Ilustrasi uang./ /Pixabay/EmAji

VOX TIMOR - Gara-gara tak dinikahi pacarnya, Windy Ekaputri Datta (27) melayangkan gugatan sebesar Rp 1,4 miliar lebih di Pengadilan Negeri Kupang.

Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Windy Ekaputri Datta diberitakan menggugat sang pacar Rp 1,4 miliar karena ingkar janji menikah.

Baca Juga: DPR Soroti Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Begini Alasannya

Windy Ekaputri Datta menggugat sang kekasihnya Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum.

Dalam gugata Windy Ekaputri Datta, turut digugat pula Daniel Junus Hendrik.

Gugatan Windy Ekaputri Datta telah didaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.

Perbuatan melawan hukum Ingkar Janji Menikah ini diketahui dari sipp.pn-kupang.go.id yang memuat Sitem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah