Kabar Gembira !Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif Tahun 2022, Berikut isi Pengumuman

- 21 Desember 2022, 06:47 WIB
Kabar Gembira !Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif Tahun 2022, Berikut isi Pengumuman
Kabar Gembira !Guru PAI Non PNS Dapat Bantuan Insentif Tahun 2022, Berikut isi Pengumuman /ANTARA/Reno Esnir

VOX TIMOR-Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.

2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022;

Baca Juga: Berikut Informasi lowongan Kerja Pendamping PKH Desember 2022, Cek Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

3. Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x