Polemik Penyelesaian Nasib Tenaga Guru Honorer

- 20 Desember 2022, 20:59 WIB
ilustrasi Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid
ilustrasi Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid /bojes seran/

 

VOX TIMOR - Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid mendorong realisasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk percepatan penyelesaian guru honorer. Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi tersebut diperlukan guna memberikan solusi bagi persoalan yang terkesan telah berlarut-larut itu.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya seperti Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 harus duduk bersama, sehingga persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cepat selesai. Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut," ungkap Sodik di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Aceh, Jumat 16 desember 2022 kemarin.

Sodik menilai masalah guru honorer selalu menjadi hambatan karena pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimilikinya terbatas karena terdampak adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fenomena Solstis 21 Desember atau Titik Balik Matahari Desember 2022 yang Perlu Anda Ketahui

 “Oleh sebab itu di (pemerintah) pusat sedang dibahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga beban guru PPPK yang menjadi beban daerah dengan undang-undang yang berjalan ini. Keuangan menjadi semakin proporsional, sehingga potensi daerah untuk membiayai guru PPPK ini bisa segera terealisasikan," tandas Politisi Fraksi Gerindra ini.

Sebagaimana diberitakan, Kemenpan-RB meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghapus tenaga honorer pada November 2023. Kebijakan ini untuk menata sistem kepegawaian. Bagi daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga kerja dengan status outsourcing.

Sodik juga menyoroti beberapa masukan dari para guru di Aceh baik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honorer yang sedang proses menjadi PPPK.

Baca Juga: Polemik Penyelesaian Nasib Tenaga Guru Honorer

"Di SMPN 6 Aceh tadi saya mendengar keluhan guru negeri. Ia asalnya adalah guru swasta yang diangkat menjadi pegawai negeri dan harus melepaskan sekolah lamanya. Ini adalah masalah lama dan kita sudah mendengar sebelumnya tapi kunjungan kali ini membuktikan bahwa hal semacam ini benar terjadi di lapangan," tukas Legislator dari Dapil Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x