Berani Nunggak Pajak, Siap Masuk DPO

- 20 Desember 2022, 23:52 WIB
ilustrasi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo
ilustrasi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo /bojes seran/

VOX TIMOR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat melakukan pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan lewat media.

Bahkan, tersangka dapat dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dikenakan red notice dalam skala internasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak 12 Desember 2022 lalu.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa 20 desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Apa itu Website Menurut para Ahli

"Dengan PP yang baru dan UU HPP yang kita sesuaikan Pasal 112 KUHAP, kita dapat melakukan pemanggilan lewat media atau bahkan dapat mengusulkan DPO ataupun red notice secara internasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan pemanggilan tersangka melalui media merupakan salah satu proses dari kegiatan penyidikan. Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap tersangka atau calon tersangka yang dalam beberapa kesempatan tersangka tidak hadir.

Hal ini diatur dalam PP No.50 Tahun 2022 Pasal 61 ayat (1) mengenai penetapan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Polemik Penyelesaian Nasib Tenaga Guru Honorer

Dimana pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x