3.Diprioritaskan bagi usia maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022
Baca Juga: Nasib PNS Tua Diujung Tanduk, RUU ASN Mengatur Pensiun Dini
4. Bersedia bekerja purna waktu dan menerima gaji sesuai aturan PKH
5. Bukan CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain
6. Bukan sebagai anggota/pengurus partai politik
1. Kunjungi situs web https://sdmpkh.kemensos.go.id/rekrutmen/index.pkh dan ikuti petunjuk pendaftaran
2. Pelamar wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif, untuk dapat mengikuti proses seleksi pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran
3. Pastikan data terisi dengan benar karena tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar
Baca Juga: Apa itu Website Menurut Para Ahli?
Untuk memudahkan pendaftaran online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen di bawah ini: