Honorer Dihapus Tahun 2023: Menpan RB Minta Pemda Mendata Tenaga Non ASN

- 25 Agustus 2022, 12:15 WIB
Kementrian Pan RB minta instansi daerah  mendata tenaga non-ASN
Kementrian Pan RB minta instansi daerah mendata tenaga non-ASN /fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Menpan RB kembali menggelar sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, secara hibrida, di Jakarta, Rabu (24/08).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Masing-masing instansi pemerintah pun didorong untuk mempercepat proses pemetaan (mapping), validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansinya masing-masing.

Baca Juga: Waduh! Tujuan Pendataan Honorer, Ternyata Bukan untuk Pengangkatan PPPK 2022

Pada sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Hadir pada acara tersebut, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN Jumiati, serta hadir secara daring para Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ada Mafia Tanah yang Masih Mau Main-Main? Jokowi : Detik itu Juga untuk Digebuk

Pemerintah beberapa waktu lalu telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Permintaan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim Mahfud MD, seperti dikutip Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Puadi: Pelanggaran Netralitas ASN Jadi Isu Krusial, Bawaslu Perkuat Sinergitas Dengan Beberapa Lembaga Negara

Mahfud juga meminta pegawai non-ASN dapat diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Adapun pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi. Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Mari Berseru Panggil Elohim

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Kementerian PAN & RB telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP

Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut.

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP

Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Belis Termahal di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima 2 Miliar

PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. ***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah