Puadi: Pelanggaran Netralitas ASN Jadi Isu Krusial, Bawaslu Perkuat Sinergitas Dengan Beberapa Lembaga Negara

- 25 Agustus 2022, 10:25 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi, S.Pd., MM
Anggota Bawaslu RI, Puadi, S.Pd., MM /Dok Bawaslu/Vox Timor

VOX TIMOR – Untuk mencegah pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat sinergitas dengan beberapa lembaga Negara.

Sinergisitas dimaksud dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, meskipun bebrbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis. namun kat Puadi, pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Mari Berseru Panggil Elohim

“Tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi. Maka itu dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu atau pemilihan,” ujarnya saat membuka Rapat Sinergisitas Antar Lembaga Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Selasa 23 Agustus 2022, sebagaimana dikutip Vox Timor dari laman resmi Bawaslu RI.

Dalam kesempatan itu, Puadi membeberkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pada pemilu 2019 Bawaslu mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN. demikian juga pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.

Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP

“Dari data 2019, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan dan 101 kasus bukan pelanggaran netralitas ASN dan pada Pilkada 2020, juga tergambar dari Data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi,” jelas Puadi.

Dari data tersebut di atas, kata Puadi, persoalan pelanggaran netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x