Perbup Tentang Pilkades Malaka 2022 Diterbitkan

- 24 Agustus 2022, 22:28 WIB
Perturan Bupati Malaka Tentang Pilkades
Perturan Bupati Malaka Tentang Pilkades /Tangkapan Layar/

VOX TIMOR - Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pentunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Malaka tahun 2022, resmi diteken Bupati Malaka.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memulai Tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak pada 14 Agustus 2022.

Pemilihan Kepala desa serentak ini akan dilaksanakan di 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka dan mulai diselenggarakan pada 14 Agustus sampai 2 Desember 2022.

Baca Juga: Kaprodi Pendidikan Matematika Unika; IPK Bukan Penentu Keberhasilan di Tengah Masyarakat Tetapi Kinerja

Sedangkan hasil pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Informasi terbaru, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini kurang dari yang diusulkan. Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Rp3,9 miliar hanya direalisasikan Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Video Syur Oknum Guru SD di Ciamis, Adegan Dilakukan Sepasang Guru di Satu Sekolah

Dengan kondisi anggaran tersebut tentu tidak akan cukup dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malaka yang di mana tahapannya akan dimulai pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2022.

"Anggaran itu tentunya tidak cukup sehingga kita masih ajukan. Tapi apakah disetujui atau tidak," ungkap Agustinus Nahak, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, bulan lalu.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x