Waduh! Tujuan Pendataan Honorer, Ternyata Bukan untuk Pengangkatan PPPK 2022

- 25 Agustus 2022, 12:02 WIB
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer /Flores Terkini/menpan.go.id

VOX TIMOR - KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022. 

Karena itu, pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana intruksi yang sudah disampaikan.

Edaran Menteri PAN-RB terbaru bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.

Baca Juga: Komisi III Minta Kapolri Tampilkan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Ke Publik

Padahal, tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.

Lantas, apakah terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada Juli 2022 lalu.

Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Belis Termahal di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima 2 Miliar

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah