VOX TIMOR - KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022.
Karena itu, pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana intruksi yang sudah disampaikan.
Edaran Menteri PAN-RB terbaru bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.
Baca Juga: Komisi III Minta Kapolri Tampilkan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Ke Publik
Padahal, tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.
Lantas, apakah terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada Juli 2022 lalu.
Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Belis Termahal di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima 2 Miliar