Gugatan Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Ditolak, Berikut Daftar Nama ASN Terlibat Kasus

- 21 Maret 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi yang diumumkan oleh KPK./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi yang diumumkan oleh KPK./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj /

“PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS,” demikian penjelasan dalam pasal tersebut.

Syarat Pengaktifan PNS

Seperti yang sudah dikatakan, PNS yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya bila memenuhi persyaratan.

Terkait hal tersebut, ada dua aturan yang menjadi acuan syarat pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 90 UU No. 5/2014 dan Pasal 349 dari PP No.17/2020.

Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana

Menurut aturan tersebut, status PNS dapat aktif kembali setelah diberhentikan sementara bila belum mencapai usia 58 tahun.

Sedangkan bila usia telah melebihi 58 tahun, PNS akan diberhentikan dengan hormat, terkecuali yang menduduki jabatan fungsional.

Di samping itu, bagaimana nasib PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana?.

Seperti informasi dari BKN, PNS yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan, Pemerintah Usul Tambahan Kuota BBM ke BPH MIGAS

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x