Gugatan Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Ditolak, Berikut Daftar Nama ASN Terlibat Kasus

- 21 Maret 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi yang diumumkan oleh KPK./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi yang diumumkan oleh KPK./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj /

Sementara bagi yang divonis bersalah akan tetap diberhentikan sementara. Namun, BKN masih memberikan kesempatan bagi yang ingin aktif lagi statusnya.

Adapun ketentuannya sebagai berikut.

1. Sesuai Pasal 248 ayat (2) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara kurang dari dua tahun bisa diaktifkan kembali apabila:

a. Tersedia lowongan jabatan

b. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan

2. Sesuai Pasal 248 ayat (1) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara lebih dari dua tahun bisa diaktifkan kembali statusnya apabila:

a. Tidak menurunkan harkat dan martabat PNS

b. Mempunyai prestasi kerja yang baik

c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja

d. Tersedia lowongan jabatan

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah