Perihal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu memiliki wewenang untuk mengatur proses PNS aktif kembali usai diberhentikan.
Baca Juga: Bupati Aliong Mus Hadiri Peresmian Mako Polres Taliabu Maluku Utara
Seperti informasi dari BKN, PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan, yaitu:
a. Diangkat menjadi pejabat negara
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembara
c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
Jadi, PNS yang telah diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga struktural akan diberhentikan sementara.
Selain itu, juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.
Baca Juga: Pemkab Taliabu Maluku Utara Gelar Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah Tahun 2023
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 279 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.