VOX TIMOR - Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka ditolak.
Gugatan di layangkan Baharuddin Tony ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada bulan Februari 2023 lalu.
Tony adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Reshuffle 10 Kepala Dinas Berkinerja Buruk
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Tony terdaftar pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK.
Sidang putusan digelar pada Senin, 20 Maret 2023.
Menyatakan eksepsi Termohon sama sekali tidak dapat diterima dalam masalah.