Gugatan Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Ditolak, Berikut Daftar Nama ASN Terlibat Kasus

- 21 Maret 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi yang diumumkan oleh KPK./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Ilustrasi Tersangka kasus korupsi yang diumumkan oleh KPK./ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj /

e. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.

Baca Juga: Bupati Aliong Mus Kukuhkan Duta Percepatan Penurunan Stunting Sgo Ngka Taliabu Maluku Utara

Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana secara berencana dan mendapat hukuman kurang dari dua tahun, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat, tapi tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 251 dari PP No.11/2017.

Sedangkan bila mendapat hukuman lebih dari dua tahun, sesuai aturan Pasal 250 huruf d di PP No. 11/2017, PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

Bagi yang terbukti tidak bersalah, tentu masih punya kesempatan diaktifkan kembali statusnya sebagai PNS. Ini sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c PP No. 11/2017.

Bila Korupsi

Bila terbukti korupsi, tentu tidak ada kesempatan lagi untuk mengaktifkan kembali statusnya. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai pasal 250 huruf b PP No. 11/2017.

Baca Juga: Warga Tiga Desa di Taliabu Maluku Utara Malam Ini Shalat Tarawih dan Berpuasa Besok

Baca Juga: Pria asal Afganistan Gagal Bunuh Diri di NTT, Begini Penjelasan Polisi

Lalu jika tidak bersalah, PNS yang diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c pada PP No. 11/2017.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah