Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati, Randi Badjideh: Untuk Anakku Papa Minta Maaf Papa Sayang Nona

- 4 Agustus 2022, 15:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (6/6/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (6/6/2022). /victorynews.id/simon selly

Baca Juga: Mimpi Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Simak Artinya

"Berdasarkan hal itu, kami tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan saudara jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP, tidaklah tepat," jelasnya.

Ia menambahkan, karena kasus tersebut bukanlah suatu kejahatan perencanaan, sehingga dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang disakwakan kepada terdakwa.

"Karena, dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair 340 KUHP, dan terdakwa juga tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua subsidair pasal 80 ayat 4 juncto pasal 3 C Undang-undang perlindungan anak," terang Yance.

Pihaknya menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 338 KUHP (penganiayaan berujung kematian), yang tepat didakwakan kepada terdakwa.

Baca Juga: Mimpi Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Simak Artinya

"Menurut tim penasihat hukum lebih tepat, apabila jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu subsidair yaitu pasal 338 KUHP sebagaimana pengakuan terdakwa yang telah mengakui perbuatan dipersidangan," terang dia.

Ia mengaku, dakwaan dengan hukuman mati kepada terdakwa Randi Badjideh tidak pantas dijatuhi kepada terdakwa Randi Badjideh.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sangat tidak pantas apabila terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sebab, hukuman mati boleh dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan selengkap-lengkapnya sesuai alat bukti yang ada dalam fakta persidangan," lanjut Yance.

Lanjut Yance, bila jaksa penuntut umum meragukan terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan, untuk dijatuhi hukuman mati maka dihindari.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah