Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati, Randi Badjideh: Untuk Anakku Papa Minta Maaf Papa Sayang Nona

- 4 Agustus 2022, 15:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (6/6/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (6/6/2022). /victorynews.id/simon selly

Baca Juga:  Mohon Maaf Berita Ini Telah Dihapus

“Peristiwa ini jujur memang hanya saya, kedua korban dan Allah yang tahu. Dan apa yang saya lakukan hanya spontanitas emosi saya. Saya mohon ampun yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesal,” katanya di depan persidangan itu.

Kuasa Hukum 

Sementara Kuasa hukum Randi Badjideh Yance Thobias Messakh menilai sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Randi Badjideh tidak melakukan pembunuhan berencana.

Randi Badjideh merupakan terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Astri dan Lael.

Baca Juga: Mimpi Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Simak Artinya

Karena itu tuntutan hukuman mati kepada Randi Badjideh oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejari Kota Kupang tidak tepat.

Yance menjelaskan, sesuai fakta dalam persidangan, setelah kedua korban diyakini telah meninggal barulah Randi Badjideh membeli plastik.

"Setelah memastikan kedua korban tidak bernyawa lagi, barulah terdakwa pergi untuk membeli plastik besar untuk memasukkan kedua korban. Kalau memang berencana, seharusnya terdakwa sudah mempersiapkan plastik untuk kedua korban," kata Yance saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kupang.

Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah