Politis Partai Perindo Membantah, Setelah Dilaporkan ke Polisi Terkait Pengrusakan Fasilitas Air Bersih di TTU

- 13 Juni 2022, 22:11 WIB
Polres Timor Tengah Utara (TTU)
Polres Timor Tengah Utara (TTU) /Facebook/

VOX TIMOR - Dilaporkan ke Kantor Polisi Polsek Biboki Utara wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara, Falentinus Manek membantah.

Falentinus Manek bersama Sekretaris Desa Sapaen, dilaporkan oleh masyarakat ke Kantor Polisi Polsek Biboki Utara wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.

Pasalnya, Anggota DPRD dari Partai Perindo beserta Sekretaris Desa itu diduga terlibat dalam pengrusakkan fasilitas umum (fasum) instalasi perpipaan air bersih.

Baca Juga: Merusak Aset Milik Desa, Anggota DPR di NTT Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Bantahan itu disampaikan Falentinus, setelah laporan polisi dari masyarakat desa Sapaen tertanggal 12 Juni 2022.

Laporan polisi itu, terkait pengrusakkan fasilitas negara usai melaksanakan ritual adat di sekitar wilayah sumber mata air siki di desa Sapaen pada tanggal 11 Juni 2022, sebagaimana dikutip dari Oknusra.com.

"Saya diundang untuk hadir dalam ritual adat, tetapi persoalan terkait pengrusakkan itu saya tidak tahu, karena selesai ritual adat dan makan bersama, saya langsung pulang ke rumah," jelas Falentinus Manek kepada wartawan, Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Akan Dinaikkan, Simak Rincian Lengkapnya

Anggota DPRD TTU dari Partai Perindo itu menjelaskan, acara ritual adat tersebut, dihadiri juga oleh ratusan orang termasuk diantaranya Sekertaris desa Sapaen dan salah satu anggota BPD desa Sapaen.

Kehadirannya dalam ritual adat tersebut, lanjut Falen, untuk memenuhi undangan dari suku Amsele sebagai salah satu suku yang memiliki wilayah di sumber mata air tersebut.

Baca Juga: Wabup Kim Beri Kejutan Ultah ke Bupati Malaka saat Resmikan Gedung Rawat Inap RSUPP Betun

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Oknusra.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x