Kena OTT, Haryadi Suyuti Eks Walikota Jogja Langsung Dibawa ke Jakarta, Termasuk 9 Orang Pihak Lainnya

- 3 Juni 2022, 10:06 WIB
KPK menangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam OTT pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK menangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam OTT pada Kamis, 2 Juni 2022. /Instsgram/@official.kpk

Baca Juga: Pj Desa Erick Seran Diduga Salah Gunakan Anggaran BLT Covid-19, Warga Minta Bupati Tindak Tegas

Ali menerangkan 9 orang itu ditangkap di Yogyakarta dan Jakarta. Dia menyebut 9 orang itu terdiri dari beberapa pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dan unsur swasta.

Kekayaan Haryadi Suyuti

Haryadi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Baca Juga: Ini Yang Direncanakan, Ketika Bupati Malaka Temui Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT

Dari dokumen yang ditilik di laman elhkpn.kpk.go.id, Haryadi tercatat memiliki harta kekayaan Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

 Adapun, harta kekayaan Haryadi meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,3 miliar yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, serta Bantul.

Merujuk data laporannya ke KPK tersebut, aset tanah dan bangunan Haryadi ada yang berasal dari hasil sendiri dan warisan.

Baca Juga: Kontrak Paulo Dybala Bersama Juventus Berakhir Musim Ini, Marotta Berharap Penyerang Argentina Ini Pilih Inter

Tak hanya aset tanah dan bangunan, politikus Golkar tersebut juga memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard; satu unit mobil Ford Fiesta; empat unit motor Piaggio; satu unit motor Honda CB; satu unit motor Honda PCX; satu unit motor Yamaha N-Max; dan satu unit motor Honda Forza.

Jika ditotal, alat transportasi Haryadi senilai Rp399 juta. Haryadi tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,8 miliar.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah