Kena OTT, Haryadi Suyuti Eks Walikota Jogja Langsung Dibawa ke Jakarta, Termasuk 9 Orang Pihak Lainnya

- 3 Juni 2022, 10:06 WIB
KPK menangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam OTT pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK menangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam OTT pada Kamis, 2 Juni 2022. /Instsgram/@official.kpk

Haryadi Suyuti juga memiliki kas dan setara kas Rp185 juta. Haryadi bahkan memiliki harta lainnya yang tercatat senilai Rp5,7 juta.

Baca Juga: Ini Yang Direncanakan, Ketika Bupati Malaka Temui Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT

Namun ternyata, Haryadi juga memiliki utang Rp1,1 miliar. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Haryadi mencapai Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

Sekadar informasi, KPK turut pula mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen dalam OTT Haryadi.

Terkini, KPK masih menghitung jumlah riil uang pecahan dolar yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Menuju Piala Asia 2023, Pelatih Timnas  Bangladesh Memuji Kekuatan Timnas Indonesia

Uang dan dokumen yang diamankan itu, diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap di daerah Yogyakarta.

Pihak KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal kronologi maupun update OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah