VOX TIMOR - Penjabat (Pj) Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Fr. Erick Seran, diduga telah menyalahgunakan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak Covid-19 untuk kepentingan pribadinya.
Dugaan ini disampaikan masyarakat Desa Saenama yang namanya enggan dimediakan.
Menurut mereka, informasi dari Bank bahwa anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama sudah di cairkan oleh Pj Desa sejak bulan April 2022.
Sayangnya hingga saat ini memasuki bulan Juni, Pj Desa bersama bendahara belum disalurkan BLT ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Disebutkan sumbe Votimor, uang pecairan tahap pertama itu untuk disalurkan kepada masyarakat Desa Saenama yang terdampak Covid-19.
Itu bagi mereka yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT. Pembayaran untuk tiga bulan yakni bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2022.
"Namun sayangnya sampai hari ini, uang itu belum di bagi. Saya minta Bupati Malaka untuk tindak tegas Pj Desa Saenama ini dan segera diaudit oleh Inspektor Malaka", katanya kepada Vox Timor.