4. Dalam waktu 2 kali 24 jam, jika Kepala Desa tidak meminta maaf secara terbuka kepada Insan Pers di Malaka khususnya, dan Indonesia pada umumnya, maka akan kita tempuh sesuai jalur hukum.
Kronologi Kejadian
Dejan Seran, selaku korban intimidasi dari Kepala Desa mengaku, saat itu hendak melakukan liputan di kantor Camat.
Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Final SEA Games 2021, Kalah 0-1 Dari Thailand
Sepulangnya dari kantor Camat, Kepala Desa Raimataus Donatus Nahak Seran, lansung menghadang dan mengancam serta mengeluarkan kata-kata kotor.
Donatus Nahak Seran saat mengancam Wartawan, meminta wartawan untuk berhati-hati karena dirinya masih menjabat Kepala Desa Raimataus selama 7 (tujuh) bulan.
“Kamu kurang ajar, Saya masih menjabat tuju (7) bulan, jadi kamu mau kasih masuk saya di penjara, saya mau lihat ancamnya sambil teriak dan menunjuk jari di muka wartawan media penanusantara.com, Dejan Seran.
“Kamu wartawan baru kemarin, saya punya banyak teman wartawan tapi tidak seperti kamu, kamu harus tau Kode Etik Jurnalistik, tunggu saja, saya akan laporkan kamu,” ungkap Kades dengan nada tinggi.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai 14 Juni 2022, Begini Kata Komisioner KPU-RI