PT IDK Kontrak Lahan Masyarakat di Desa Weoe-Malaka Senilai Rp. 1.500.000 Per Tahun

- 20 Mei 2022, 19:56 WIB
Lambreta Luruk, Pemilik Lahan
Lambreta Luruk, Pemilik Lahan /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - PT Inti Daya Kencana (IDK) yang beroperasi di kabupaten Malaka guna produksi garam industri, dinilai garap lahan petani dengan bayaran kontrak murah meriah.

Pasalnya, lahan milik warga yang digarap PT. IDK untuk kepentingan produksi garam industri yang notabenenya sebagian besar adalah lahan produktif milik warga hanya dibayar dengan nilai kecil per tahun.

Pantauan Vox Timor, kesepakatan untuk pembayaran penggunaan lahan milik masyarakat itu dengan status kontrak yang ditandatangani bersama hari ini, Jumat 20 Mei 2022 yang berlangsung di Hotel Ramayana-Betun.

Baca Juga: Yayasan Ani Akan Bantu Kursi Roda untuk Antonia, Lansia Asal Desa Paka yang Menderita Diabates

Warga pemilik lahan saat ditemui media ini disela-sela kegiatan mengatakan, bahwa kedatangan mereka hari ini guna menandatangani kesepakatan yang kemudian akan dilakukan pembayaran melalui Bank.

Lahan seluas 300 lebih hektar di Desa Weoe, kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka-NTT yang kini sudah digarap PT IDK itu, akan dibayar kepada pemilik lahan sebesar Rp.1.500.000 per hektar per tahun dengan status kontrak.

Baca Juga: Suami Merantau Cari Nafkah di Malaysia, Istri Malah Selingkuh Dengan Pria Lain Hingga Hamil

Lambertina Luruk, warga Weoe yang hadir dalam kegiatan itu, kepada media ini mengaku, bahwa lahan mereka dibayar sesuai luas lahan dan dikontrak selama 10 tahun.

"Lahan saya 1 ha, nanti dibayar 1 juta 500 ribu setiap tahun, jadi 10 tahun kontrak nanti dibayar 15 juta", ujarnya.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x