Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dalam surat tuntutan menyatakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Yang terbukti adalah Pasal 3 UU Tipikor. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
Baca Juga: Eropa Tarik Peredaran Vaksin Moderna karena Terkontaminasi Benda Asing, Inilah Penjelasan BPOM
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Oka Mahardika, SH, Jaksa Penuntut Umum diwakili Jaksa Isfardi, SH, MH, terdakwa Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran dan Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didampingi Berto, SH dan terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV Tekno Krajaba didampingi dari Firma Hukum ABP.
Baca Juga: Real Optimis Juara Liga Champions 2021-2022, Setelah Kalah Pada Leg Pertama Bertandang ke City
Sidang dilanjutkan Kamis, 12 Mei 2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum.***