Proyek Kantor Camat Buyasuri-Lembata; Realisasi Fisik 61,94% Pencairan Dana 50%. Ada Dana Sisa di Pemerintah

- 2 Maret 2022, 23:20 WIB
Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri di pengadilan Tipikor Kupang
Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri di pengadilan Tipikor Kupang /Vox Timor/Emanuel Bataona

Vox Timor – Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata memunculkan fakta menarik. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 2 Maret 2022.

Fakta terungkap dalam persidangan, progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri sebesar 61,94% dan realisasi keuangan 50%. Hal itu dijelaskan saksi Barnabas Nissi selaku konsultan pengawas, Yohanes Lazarent selaku pengawas pemerintah dan Jefry The Nalley, ST selaku pekerja lapangan CV Tekno Krajaba dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Akhmad Bumi, SH.

”Benar fisik pekerjaan telah mencapai 61,94%, dan benar kami tandatangan dalam dokumen laporan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 61,94% dan keuangan baru cair 50%”, jelas Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry dalam menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Baca Juga: Lumpuh Kaki, Anak Difabel Asal Golo Kantar Manggarai Timur Ini Dapat Bantuan Kursi Roda dari Ketua TP-PKK

Fisik sudah 61,94%, tapi keuangan baru cair 50%, apa saksi tidak menagih uang sisa dipemerintah? Tanya Akhmad Bumi kepada Jeffry. Kami tidak menagih uang sisa dan tidak mengajukan komplain pada Pemerintah, kata Jeffry.

Akhmad Bumi, SH melalui Majelis Hakim memanggil saksi Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry untuk melihat documen progress fisik yang sudah ditandatangani realisasi fisik sebesar 61,94%. Setelah diperlihatkan dokumen didepan majelis hakim saksi membenarkan tandatangan mereka dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: KASN Mengeluarkan 6 Larangan Terkait Ujaran Kebencian via Medsos bagi ASN

Akhmad Bumi masih melancarkan pertanyaan pada Jefry The Nalley, ST. Apa saksi masih ingat tanggal, bulan dan tahun terkait addendum I? Saksi menjawab tidak ingat, tapi pencairan uang termin I seingat saksi masih dibawah bulan April 2015. Saksi Jefry The Nalley, ST dipanggil kedepan Majelis Hakim untuk melihat dokumen addendum I, II, III dan IV. Adendum I diperpanjang sampai dengan 30 April 2015. Setelah melihat Jeffry membenarkan dokumen adendum tersebut.

Apa addendum II terkait CCO, addendum III dan IV berakibat adanya pencairan uang lagi? Tidak ada pencairan uang lagi. Uang muka 30% cair sebelum masa adendum, kemudian termin I cair pada masa addendum I. Sedangkan addendum II, III dan IV uang tidak cair lagi, tidak berakibat pada pencairan uang lagi dari addendum II, III dan IV tersebut, jelas Jefry menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah