KASN Mengeluarkan 6 Larangan Terkait Ujaran Kebencian via Medsos bagi ASN

- 2 Maret 2022, 23:00 WIB
6 Larangan Ujaran Kebencian oleh ASN.
6 Larangan Ujaran Kebencian oleh ASN. /Instagram @kasn_ri

VOX TIMOR - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melanggar larangan terkait dengan ujaran kebencian bagi ASN.

Pasalnya, profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang mutlak. ASN yang profesional dipercaya dapat memberikan pelayanan prima kepada publik.

Ujaran kebencian alias hate speech makin mudah tersebar di tengah kemajuan teknologi informasi.

Dengan mudah, banyak ASN yang sering mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya.

Baca Juga: Lumpuh Kaki, Anak Difabel Asal Golo Kantar Manggarai Timur Ini Dapat Bantuan Kursi Roda dari Ketua TP-PKK

Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kehati-hatian dalam menggunakan media sosial harus jadi yang utama.

Pasalnya, beragam hukuman menanti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosialnya.

Larangan yang dikeluarkan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi ASN dalam menggunakan media sosial (medsos), dengan berat-ringannya sanksi yang bakal dikenakan jika ketahuan melanggar.

Larangan ini diketahui melalui unggahan Instagram Kementerian Agama Republik Indonesia @kemenag_ri, Rabu, 2 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah