Perkara Korupsi Kantor Camat Buyasuri, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

- 28 April 2022, 20:37 WIB
persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. /Vox Timor/Emanuel Bataona

VOX TIMOR – Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata TA 2014 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Penasehat Hukum memohon terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu terungkap dalam persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Disiapkan untuk Lancarkan Pemilu 2024

Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum dari Firma Hukum ABP sebagai kuasa hukum terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba menyatakan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jam Belajar Malam akan Diberlakukan di Lembata, Apa Alasannya?

Dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Sayembara Untuk Mencari Jodoh ini Bikin Heboh,Ayo Buruan Hubungi Bapak H. Jallani

Rizal memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x