Perkara Korupsi Kantor Camat Buyasuri, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

- 28 April 2022, 20:37 WIB
persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, 28 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. /Vox Timor/Emanuel Bataona

Cara perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh oleh Akuntan Publik I Gede Oka menggunakan rumus Net loos, artinya Jumlah uang yang diterima dikurangi seluruh jumlah uang yang telah diakui sebagai belanja. 

Baca Juga: Mendadak Tim KPK Dipecah, Lantas Bergerak ke Rumah Bupati Bogor Ade Yasin

Jumlah pembayaran yang diterima oleh kontraktor pelaksana dari Laporan Pembayaran Uang Muka dan Termin Pertama sebesar 50%. Laporan Kemajuan Fisik per 06 Maret 2015 sebesar 61,94%, total keuangan yang diterima Rp.578.383.099,10, itu Jumlah uang yang telah diakui sebagai belanja”, jelasnya.

Baca Juga: Demi WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Jawa Barat

Rizal juga melancarkan kritik pada auditor. Seorang auditor harus bersikap independen. Terkait hasil Audit oleh akuntan publik I Gede Oka dalam melakukan identifikasi Audit Kerugian Keuangan Negara tidaklah dapat digunakan atau tidak mengikat, karena dokumen yang digunakan auditor adalah dokumen per 2 Januari yang fisiknya sebesar 51,17%, akuntan publik I Gede Oka tidak melakukan audit fisik, jelasnya dalam pledooi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bersama Bupati Bogor, 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Langsung Dinonaktifkan

Dalam tindak pidana korupsi, audit yang digunakan harus berdasarkan pada Standar Audit Indonesia terhadap jenis Audit untuk tujuan tertentu, memiliki jenis opini audit, dan melakukan konfirmasi kepada para auditee untuk menjamin idependensi auditor.

Baca Juga: Istri dari Randy Badjideh Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Begini Ceritanya

Faktanya audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik I Gede Oka tidak termasuk dari salah satu Audit untuk tujuan tertentu, tidak memenuhi standar audit Indonesia karena hanya pada tahapan identifikasi dokumen, tidak adanya jenis opini audit yang membenarkan wajar atau tidaknya terjadi penyimpangan, tidak independen karena mengadopsi seluruh dokumen dari Kejaksaan tanpa melakukan konfirmasi kepada para auditiee dan tidak melakukan audit fisik, tidak sesuai dengan prosedur audit yang berlaku, beber Rizal dalam pledooi.

Baca Juga: KPK Menangkap 12 Orang Dalam OTT di Jawa Barat, Termasuk Ade Yasin

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah