”Prestasi fisik melebihi realisasi keuangan, menguntungkan Negara 11,94%, tidak merugikan negara, realisasi Fisik Pekerjaan Per 2 Januari 2015 sebesar 51,17%, Realisasi Fisik Pekerjaan Per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%, Pencairan Termin I terjadi pada 2 April 2015. Pencairan termin I berdasar realisasi fisik pekerjaan 61,94%, sedangkan realisasi keuangan masih 50%, masih ada kelebihan prestasi”, jelas Rizal pledooi setebal 166 halaman tersebut.
Baca Juga: Ini Respon Arofa Wati Pemilik Foto Viral di Probolinggo Dicarikan Jodoh Oleh Ayahnya
Peldooi dengan judul “Lebih baik melepaskan sepuluh orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” menjelaskan ”parameter terjadinya kerugian Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara/Daerah tidak sebanding dengan “Prestasi” yang diterima oleh Negara.
Baca Juga: Presiden Ukraina Senang Ditelepon Jokowi, Kira-kira Bahas Apa Yah?
Fakta yang terungkap bahwa fisik pekerjaan telah mencapai 61,94% (enam puluh satu koma sembilan puluh empat persen) per 6 Maret 2015, realisasi keuangan sebesar 50%. Masih ada sisa keuangan sebesar 11,94% yang belum dibayar oleh negara kepada terdakwa. Ada kelebihan prestasi yang belum dibayar, negara tidak dirugikan, jelas dosen Fakultas Hukum Undana ini.
Dokumen yang digunakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang berdasar Laporan Pembayaran 50%, dokumen kemajuan fisik rekapitulasi bulanan pada tanggal 02 Januari 2015 dengan kemajuan fisik 51,17%, dokumen tersebut diterima dari Kejaksaan Negeri Lembata.
Bukan dokumen realisasi fisik per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%. Sementara realisasi keuangan termin I berdasar progres fisik pekerjaan per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 28 April 2022: Waspada 28 Wilayah di Indonesia Alami Cuaca Ekstrem